Syarat dan Prosedur Tanda Daftar Industri Bandung
Tanda Daftar Industri adalah izin untuk melakukan kegiatan industri yang diberikan kepada semua jenis industri dalam kelompok industri kecil dengan investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)  tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Dasar Hukum Tanda Daftar Industri (TDI) Bandung

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan dan Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang.

Persyaratan Tanda Daftar Industri (TDI) Bandung

Foto copy KTP
Foto copy Akta pendirian perusahaan yang telah dilegalisir bagi perusahaan berbadan hukum
Foto copy NPWP
Daftar bahan baku penolong
Daftar Mesin dan peralatan
Foto copy Bukti kewarganegaraan WNI Keturunan
Materai Rp. 6000,-



Tanda Daftar Industri

Syarat dan Prosedur Tanda Daftar Industri Bandung
Powered by Blogger.