Syarat dan Prosedur Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.


Dasar Hukum Surat Izin Usaha Perdagangan

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Persuahaan dan Tanda Daftar Gudang.

Persyaratan Surat Izin Usaha Perdagangan

Foto copy akte Pendirian Perusahaan
Foto copy KTP Pimpinan / Direktur / Pemilik
Foto copy NPWP
Asli dan Foto copy Pengesahan AD.PT (dari Menkumham)
Foto copy IG / HO / Domisili
Asli dan Foto copy Pengesahan AD.PT (dari Menkumham)
Foto copy KTP Pimpinan / Direktur / Pemilik
Foto copy SIUP Lama (bila Her)
Neraca Perusahaan



Surat Izin Usaha Perdagangan
Powered by Blogger.