Tanda Daftar Gudang ialah surat tanda daftar yang berfungsi sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah di daftar agar dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.
Dasar Hukum Tanda Daftar Gudang
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan dan Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, wajib Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang.
Foto copy KTP Pimpinan / Direktur / Pemilik
Foto copy NPWP
Foto copy SIUP
Foto copy akte Pendirian Perusahaan
Foto copy TDP
Foto copy IG / Ho
Gambar Lokasi Gudang
Syarat dan Prosedur Tanda Daftar Gudang ( TDG )