Syarat dan Prosedur Izin Gangguan (HO) Bandung

Izin Gangguan (HO) ialah Surat izin kegiatan usaha yang diberikan kepada perorangan atau badan usaha ditempat tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya gangguan dan atau kerugian, ketertiban umum dan ketentraman tidak termasuk kegiatan atau tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.

Dasar HukumIzin Gangguan (HO) / ITU
PerDa Kota Bandung Nomor 27 Tahun 2002 tentang Izin Gangguan & Izin Tempat Usaha

Persyaratan Izin Gangguan (HO) / ITU Bandung 
  1. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan (bagi perusahaan berbadan hukum) 
  2. Foto copy KTP Direktur/Ketua/Pemilik 
  3. Foto copy PBB tahun terakhir 
  4. Gambar / denah tempat usaha. 
  5. Foto copy Sertifikat Tanah, 
  6. Akte Jual-Beli, Sewa Tanah Pernyataan Pemilik 
  7. Keterangan domisili Perusahaan dari Lurah/Camat setempat 
  8. Rekomendasi 
  9. Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga (diketahui RT dan RW) 
  10. Foto copy SIB/SIMB, IG/ITU lama Prosedur


Syarat dan Prosedur Izin Gangguan (HO) Bandung


Next
Newer Post
Previous
This is the last post.
Powered by Blogger.