Syarat dan Prosedur  Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
Tanda Daftar Perusahaan (TDP ) ialah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan atau ketentuan-ketentuan pelaksanaannya yang memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ialah surat bukti bahwa legalitas suatu Perusahaan atau Badan Usaha tersebut sudah melakukan Wajib Daftar Perusahaan

Dasar HukumTanda Daftar Perusahaan

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang. 

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang. 

Persyaratan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
Foto copy NPWP 
Foto copy akte Pendirian Perusahaan 
Foto copy IG / HO / Domisili 
Asli dan Foto copy Pengesahan AD.PT (dari Menkumdang) 
Foto copy KTP Pimpinan / Direktur / Pemilik 
TDP asli (bila Her) 
Foto copy izin Teknis




Syarat dan Prosedur  Tanda Daftar Perusahaan (TDP


Syarat dan Prosedur  Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )

Powered by Blogger.