Syarat dan Prosedur Izin Pemanfaatan Bangunan Pengairan dan Lahan Pada daerah Sempadan dan Saluran / Sungai 

Dasar Hukum Izin Pemanfaatan Bangunan Pengairan dan Lahan Pada daerah Sempadan dan Saluran / Sungai

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pengairan di Kota Bandung;

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengairan;

Persyaratan Izin Pemanfaatan Bangunan Pengairan dan Lahan Pada daerah Sempadan dan Saluran / Sungai

Permohonan Baru Izin Pemanfaatan Bangunan Pengairan dan Lahan Pada daerah Sempadan dan Saluran / Sungai

Foto copy KTP Pemohon
Foto copy PBB tahun terakhir
Foto copy surat izin terakhir yang dimiliki
Gambar situasi tanah yang dimaksud
Surat pemberitahuan tetangga ditembuskan kepada Lurah/Camat setempat


Izin Pemanfaatan Bangunan Pengairan dan Lahan Pada daerah Sempadan dan Saluran / Sungai

Powered by Blogger.