Syarat dan Prosedur Izin Pembuangan Air Buangan ke Sumber Air Bandung

Dasar Hukum Izin Pembuangan Air Buangan ke Sumber Air Bandung

Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Jawa Barat Nomor 10 Tahun 1995 tentang Pengendalian Pembuangan Limbah cair;

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pengairan di Kota Bandung;

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengairan;

Persyaratan Izin Pembuangan Air Buangan ke Sumber Air Bandung

Permohonan Baru Izin Pembuangan Air Buangan ke Sumber Air Bandung
Foto copy KTP Pemohon
Keterangan Domisili Perusahaan
Gambar situasi tanah yang dimaksud
Izin Tempat Usaha / Izin Undang Undang Gangguan
Foto copy PBB tahun terakhir
Surat pemberitahuan tetangga ditembuskan kepada Lurah/Camat setempat
IPPT/IMB
Gambar Konstruksi IPAL (Denah Pembangunan)
Foto copy dokumen UPL/UKL (AMDAL)
Foto copy SIPA terakhir (Air bawah tanah)


Heregistrasi Izin Pembuangan Air Buangan ke Sumber Air Bandung
Foto copy surat izin terakhir yang dimiliki

Izin Pembuangan Air Buangan ke Sumber Air


Powered by Blogger.