Syarat dan Prosedur Izin Perubahan Alur, Bentuk, Dimensi, dan Kemiringan Dasar Saluran/Sungai

Dasar Hukum Izin Perubahan Alur, Bentuk, Dimensi, dan Kemiringan Dasar Saluran/Sungai

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pengairan di Kota Bandung;

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengairan;

Persyaratan Izin Perubahan Alur, Bentuk, Dimensi, dan Kemiringan Dasar Saluran/Sungai

Permohonan Baru Izin Perubahan Alur, Bentuk, Dimensi, dan Kemiringan Dasar Saluran/Sungai
Foto copy KTP Pemohon
Foto copy Surat Bukti Pemilikan Tanah
Foto copy PBB tahun terakhir
Foto copy Domisili perusahaan
Izin Tempat Usaha / Izin Undang Undang Gangguan
Gambar situasi tanah yang dimaksud
Berita Acara Serah Terima Lahan saluran lama dan baru
Surat pemberitahuan tetangga ditembuskan kepada Lurah/Camat setempat
IPPT/IMB
Rekomendasi dari DBMP Kota Bandung



Izin Perubahan Alur, Bentuk, Dimensi, dan Kemiringan Dasar Saluran Sungai

Powered by Blogger.