Syarat dan Prosedur Izin Penutupan/Penggunaan Trotoar, Berm dan Saluran Bandung


Dasar Hukum Izin Penutupan/Penggunaan Trotoar, Berm dan Saluran Bandung

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pematangan Tanah.


Persyaratan Izin Penutupan/Penggunaan Trotoar, Berm dan Saluran Bandung

Izin Penutupan/Penggunaan Trotoar, Berm dan Saluran Baru
Foto copy KTP Pemohon
Foto copy PBB tahun terakhir
IMB / IPPT / Izin Lokasi
Foto copy Surat Kepemilikan Tanah
Akte Badan Hukum (untuk perusahaan/ koperasi)
Gambar Situasi / Gambar Rencana Konstruksi


Izin Penutupan/Penggunaan Trotoar, Berm dan Saluran
Powered by Blogger.