Syarat dan Prosedur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bandung

Dasar Hukum Izin MendirikanBangunan (IMB) Bandung

Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 14 Tahun 1998 tentang Bangunan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung;

Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;

Keputusan Walikota Bandung Nomor 640/Kep.554-Huk/2004 tentang Harga Dasar Bangunan dan Tarif Ongkos Bongkar Bangunan.


Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bandung

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bandung Baru
Foto copy akta perusahaan
Foto copy PBB tahun terakhir
Foto copy NPWP Pemohon
Foto copy KTP Pemohon
Surat kuasa izin (izin menguasakan dengan dilengkapi KTP)
Surat Kuasa Pengurusan apabila dikuasakan
Foto copy SIUJK atau SIUP Pemohon
Foto copy Surat Bukti Pemilikan Tanah
Keterangan dari pemilik tanah dengan akte notaris atau pejabat yang berwenang
Salinan akta notaris untuk Badan Hukum (untuk perusahaan / koperasi)
Surat Perjanjian Pemakaian Tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya
Pemberitahuan kepada tetangga diketahui RT/RW dan tembusan disampaikan kepada Lurah dan Camat setempat
Laporan penyelidikan tanah (sondir)
Izin Lokasi
AMDAL
Rekomendasi dari Instansi Terkait
KRK (Keterangan Rencana Kota) Fotokopi
KRK (Keterangan Rencana Kota) Asli
Gambar lokasi yang dimohonkan
Gambar Rencana Arsitek bangunan 1:100 (4x)
Gambar instalasi listrik, air minum, air kotor dsb
Gambar dan perhitungan beton / baja apabila bangunan bertingkat (2x)
Gambar Denah, Tampak, Potongan Skala 1:100 atau 1:50
Gambar Konstruksi skala 1:100 atau 1:50
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Detail Konstruksi Skala 1:20
Perhitungan Konstruksi
Naskah Reklame dan Data Visual

Memperpanjang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bandung

Foto copy IMB



Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bandung
Powered by Blogger.