Syarat dan Prosedur Surat Izin Usaha Kepariwisataan Bandung
Surat Izin Usaha Kepariwisataan ialah Surat Izin yang wajib dimiliki Setiap orang atau Badan Hukum yang akan melakukan kegiatan usaha di sektor Kepariwisataan.

Dasar Hukum Surat Izin Usaha Kepariwisataaan Bandung 

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Pembinaan dan Promosi Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.

Persyaratan Surat Izin Usaha Kepariwisataan Bandung

Foto copy KTP Pemohon
Fotocopy NPWP/NPWPD
Salinan IUUG/HO
Foto copy PBB tahun terakhir
Studi Kelayakan
Mengisi dan menandatangai permohonan
Untuk perpanjangan Surat Izin Usaha Kepariwisataan : Lampiran izin lama


Surat Izin Usaha Kepariwisataan Bandung

Syarat dan Prosedur Surat Izin Usaha Kepariwisataan Bandung
Powered by Blogger.