Syarat dan Prosedur Izin Peruntukan Penggunaan Tanah Bandung 

Dasar Hukum Izin Peruntukan Penggunaan Tanah Bandung 

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2002 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.

Persyaratan  Izin Peruntukan Penggunaan Tanah Bandung 

Permohonan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah Bandung Baru

Foto copy KTP Pemohon
Foto copy NPWP Pemohon
Foto copy akta perusahaan
Asli dan Foto copy Pengesahan AD.PT (dari Menkumdang)
Foto copy Surat Bukti Pemilikan Tanah
Foto copy PBB tahun terakhir
Foto copy SIUJK atau SIUP Pemohon
Rekomendasi dari Instansi Terkait
Surat Kuasa Pengurusan apabila dikuasakan
Surat Perjanjian Pemakaian Tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya
Pemberitahuan kepada tetangga diketahui RT/RW dan tembusan disampaikan kepada Lurah dan Camat setempat
Gambar Rencana Arsitek bangunan 1:100 (4x)
Gambar lokasi yang dimohonkan
Gambar Konstruksi skala 1:100 atau 1:50
Perhitungan Konstruksi
Detail Konstruksi Skala 1:20
Gambar Denah, Tampak, Potongan Skala 1:100 atau 1:50
Naskah Reklame dan Data Visual
Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Memperpanjang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah Bandung

AMDAL

Powered by Blogger.